Apakah SKTP Terbit, Tunjangan Cair, DAPODIK akan Berakhir ?
Salam Dunia Pendidikan, semenjak Dapodik dinyatakan valid, SK Tunjangan Profesi telah terbit, dan Tunjangan Profesi pun sudah cair, praktis saya jarang sekali “bermain-main” dengan aplikasi pendataan sekolah.
Membuka website Manajamen Pendataan atau Dapodik online hanya sesekali
saja. Sehingga, ada pertanyaan yang mengganjal di benak saya, dengan
SKTP atau SK Dirjen sudah terbit, Tunjangan sudah cair, apakah Dapodik
sudah berakhir?
Ya..Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3 entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, Dapodik telah menjadi dasar untuk pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya.
Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan. Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan.
Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan berakhirnya...hal ini terbukti masih banyaknya rekan rodajaman yang menanyakan “kenapa datanya belum juga valid”, atau “data sudah valid kenapa verifikasi data belum berubah”, atau “verifikasi valid kenapa SK belum keluar”, dan sebagainya. Berarti masih ada rekan guru yang memang belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan kekurangan jam mengajar.
Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi memberikan himbauan :
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
- Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
- Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
- Membuat Rombongan Belajar Palsu
- Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan. Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan kepada yang belum SK. (rodajaman.blogspot.com, red).
Komentar
Posting Komentar